Jumat, 24 April 2015

Pengertian Asuransi dan Unsur-Unsur Penting dalam Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah “Perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dimana tertanggung mengikat diri dengan membayarkan sejumlah premi dan penanggung akan meng-covernya didalam polis.
Menurut KUHD HKM Dagang dan Kepailitan Bab 9 tentang Asuransi/seumumnya Pasal 246 adalah perjanjian :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk menerima penggantian kepadanya karena suatu kerugian/kerusakkan yabg mungkin akan di deritanya yang tidak tertentu”.
Menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah antara perjanjian dua pihak/lebih dengan mana pihak pihak mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakkan/kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Unsur-unsur penting dalam pengertian asuransi

Dari definisi formal tentang asuransi seperti yang tercantum didalam UU tersebut, terdapat unsur penting yang perlu diuraikan lebih lanjut, yaiutu :
a.       Perjanjian
Bahwa asuransi adalah suatu bentuk perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai lex generalis, dan prinsip-prinsip asuransi sebagai lex specialis yang turut mengatur hubungan antara tertanggung dan penanggung dalam perjanjian asuransi.
b.      Premi
Adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai biaya berasuransi atau biaya pengalihan risiko.
Pembayaran premi merupakan condition prior to liability atau persyaratan/kondisi yang harus dipenuhi oleh tertanggung sebelum penanggung wajib membayar klaim, bahkan ada yang menyebutkan bahwa no premi no insurance, atau tanpa pembayaran premi tidak ada asuransi.
c.       Penggantian
Atau kewajiban membayar klaim oleh penanggung adalah merupakan kontrak prestasi dari kewajiban tertanggung untuk membayar premi.
Dalam polis-polis standar Indonesia diatur masa tenggang waktu atau grace period pembayaran premi, sebaliknya diataur pula berapa lama suatu klaim harus dibayah oleh penanggung kepada tertanggung.
d.      Peristiwa tidak pasti
Maksudnya adalah bahwa yang diasuransikan hanyalah kemungkinan kerugian yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti (peristiwa yang mungkin akan terjadi dan mungkin juga tidak akan terjadi).
e.       Tertanggung
Yang dimaksud dengan tertanggung adalah orang yang berasuransi atau seseorang yang mengasuransikan harta benda mereka atau diri mereka sendiri sebagai objek yang dipertanggunggungkan atau subject matter.
f.       Penanggung

Yang dimaksud dengan penanggung adalah perusahaan asuransi atau pihak yang menanggung risiko yang telah dialihkan oleh tertanggung atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi dan mungkin tidak akan terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar