Pengertian Asuransi
Asuransi adalah “Perjanjian antara tertanggung dan
penanggung, dimana tertanggung mengikat diri dengan membayarkan sejumlah premi
dan penanggung akan meng-covernya didalam polis.
Menurut KUHD HKM Dagang dan Kepailitan Bab 9 tentang
Asuransi/seumumnya Pasal 246 adalah perjanjian :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
suatu premi untuk menerima penggantian kepadanya karena suatu
kerugian/kerusakkan yabg mungkin akan di deritanya yang tidak tertentu”.
Menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 Bab 1
Ketentuan Umum Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah antara
perjanjian dua pihak/lebih dengan mana pihak pihak mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakkan/kehilangan keuntungan yang diharapkan,
tanggung jawab pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul
dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Unsur-unsur penting dalam pengertian asuransi
Dari definisi formal tentang asuransi seperti yang
tercantum didalam UU tersebut, terdapat unsur penting yang perlu diuraikan
lebih lanjut, yaiutu :
a. Perjanjian
Bahwa asuransi adalah suatu bentuk
perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) sebagai lex generalis, dan
prinsip-prinsip asuransi sebagai lex
specialis yang turut mengatur hubungan antara tertanggung dan penanggung
dalam perjanjian asuransi.
b. Premi
Adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai biaya berasuransi
atau biaya pengalihan risiko.
Pembayaran premi merupakan condition prior to liability atau persyaratan/kondisi
yang harus dipenuhi oleh tertanggung sebelum penanggung wajib membayar klaim,
bahkan ada yang menyebutkan bahwa no
premi no insurance, atau tanpa pembayaran premi tidak ada asuransi.
c. Penggantian
Atau kewajiban membayar klaim oleh
penanggung adalah merupakan kontrak prestasi dari kewajiban tertanggung untuk
membayar premi.
Dalam polis-polis standar Indonesia
diatur masa tenggang waktu atau grace
period pembayaran premi, sebaliknya diataur pula berapa lama suatu klaim
harus dibayah oleh penanggung kepada tertanggung.
d. Peristiwa
tidak pasti
Maksudnya adalah bahwa yang
diasuransikan hanyalah kemungkinan kerugian yang diderita oleh tertanggung
sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti (peristiwa yang
mungkin akan terjadi dan mungkin juga tidak akan terjadi).
e. Tertanggung
Yang dimaksud dengan tertanggung
adalah orang yang berasuransi atau seseorang yang mengasuransikan harta benda
mereka atau diri mereka sendiri sebagai objek yang dipertanggunggungkan atau subject matter.
f. Penanggung
Yang dimaksud dengan penanggung
adalah perusahaan asuransi atau pihak yang menanggung risiko yang telah
dialihkan oleh tertanggung atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi dan
mungkin tidak akan terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar