Jumat, 24 April 2015

Undang-Undang Menteri Keuangan Yang Mengatur Perasuransian Di Indonesia

Ø  UU Asuransi seiring diketoknya palu DPR RI tanggal 23 September 2014
UU No. 2 tahun 1992 menjadi UU No. 40 tahun 2014 disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 September 2014.
Usaha Perasuransian menjadi Tentang Perasuransian dari 72 Pasal menjadi 92 Pasal. Dari 15 Ba.
b menjadi 18 Bab.
Pasal 6 Ayat 1C : “Bentuk usaha bersama yang telah ada menjadi badan hukum yang sah di Republik ini”.

Ø  PMK dan KMK Tentang Asuransi dan Reasuransi
o   11/PMK.010/2011 : Mengatur kesehatan keuangan usaha asuransi dan
 reasuransi dengan prinsip syariah.
o   01/PMK.010/2011 : Mengatue penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor.
o   53/PMK.010/2012 : Mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional.
o   152/PMK.010/2012 : Mengatur tentang tata kelola perusahaan yang baik untuk perasuransian.
o   18/KMK.010/2010 : Prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah.
o   426/KMK/2003 : Mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Ø  Penanganan Perusahaan Asuransi Syariah Sesuai PMK No. 11 Tahun 2011
PMK No. 11 Pasal 48 menjelaskan jika perusahaan asuransi syariah tidak sehat :
·         Seluruh suplus underwriting ditambahkan ke Dana Tabarru.
·         Menghentikan pemasaran seluruh produknya.
·         Menambah modal setor.
Pasal 49 langkah-langkah penyehatan paling tidak :
·         Peningkatan tarif kontribusi/premi.
·         Restrukturisasi asset dan kewajiban.
·         Penambahan modal setor.
·         Pinjaman qard oleh pemegang saham.
·         Pengalihan sebagian/seluruh portofolio.
·         Merger (penggabungan menjadi satu).

Ø  Rencana Penyehatan Perusahaan Asuransi Syariah :
o   Rencana penyehatan yang berkenaan dengan menambah modal setor harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
o   Rencana penyehatan ditandatangani :
·         Seluruh direksi.
·         Seluruh komisaris.
·         Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ø  Peran DPS sesuai PMK 152 tahun 2012, dituangkan di Pasal 45 antara lain :
§  Jika direksi dinilai melakukan tindakan/kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, DPS wajib minta penjelasan dari direksi.
§  Jika direksi menolak hasil penilaian DPS, DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensip kepada kepala biro/OJK.
§  Jika direksi menerima penilaian DPS, DPS memerintahkan kepada direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakannya.
§  Direksi tidak melakukan perbaikan atas kebijakan tersebut, DPS wajib melapor secara lengkap dan komprehensip kepada OJK.

Ø  Tugas dari DPS :
o   Pengawas operasional perusahaan.
o   Pengawas produk.
o   Pengawas investasi.
o   Pengawas Sumber Daya Manusia (SDM).

Ø  PMK No. 1 Tahun 2011 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor.
·         Pasal 7 : Perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya, yang disajikan berdasarkan tahun kalender kepada menteri.
·         Laporan sebagaimana tersebut diatas paling lambat sampai ditangan menteri pada tanggal 30 April.

Ø  Data laporan kepada menteri tanggal 30 April sesuai PMK 01 tahun 2011 antara lain :
o   Data pertanggungan.
o   Data klaim.
o   Rekapitulasi data pertanggungan.
o   Rekapitulasi data klaim.
o   Analisis premi
o   Analisis klaim.
o   Analisis surplus underwriting.

Ø  PMK No. 53 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Konvensional.
§  Kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi minimal harus mencapai tingkat solvabilitas 120%.
§  Pasal 22 : Perusahaan asuransi jiwa minimal harus mempunyai dukungan reasuransi otomatis minimal satu perusahaan, sedangkan untuk asuransi umum minimal harus mempunyai dua perusahaan reasuransi.

Ø  PMK 53 Tahun 2012
o   Pasal 47 : Perusahaan yang tidak mencapai target solvabilitas.
·         Wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan.
·         Dilarang membagikan deviden dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
o   Pasal 48 : Jika solvabilitas kurang dari 40%.
·         Dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir.
·         Wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan.
·         Dilarang menbagikan deviden dalam bentik apapun kepada pemegang saham.

Ø  Langkah-langkah penyehatan perusahaan asuransi sesuai PMK 53 :
§  Rekstruturisasi aset dan liabilitas.
§  Penambahan modal setor.
§  Pemberian pinjaman subordinasi.
§  Peningkatan tarif premi.
§  Pengalihan sebagian portofolio.
§  Penggabungan badab usaha/merger.

Ø  Aset yang dibenarkan dalam invertasi sesuai PMK 53 :
·         Deposito berjangka.
·         Sertifikat deposito yang tidak diperdagangkan pada Bank.
·         Saham yang dipertagangkan dalam bursa efek.
·         Surat utang korporasi.
·         Surat berharga yang diterbitkan oleh negara RI.
·         Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
·         Reksa dana.
·         Dana investasi real estate.
·         Penyertaan langsung.
·         Tanah dan bangunan strata title.
·         Emas murni.
·         Dll.

ØPMK 53 Pasal 3 Ayat 2 : Risiko kerugian memungkinkan tertadi yang disebabkan karena :
§  Kegagalan mengelola aset perusahaan.
§  Ketidak seimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas.
§  Ketidak seimbangan antara nilai aset dan liabilitas setiap jenis mata uang.
§  Beban klaim yang terjadi lebih besar dibandingkan beban kalim yang diproyeksikan.
§  Ketidak cukupan premi terhadap hasil investasi dibandingkan dengan nilai hasil investasi yang diperkirakan.
§  Ketidak mampuan reasuransi membayar klaim asuransi.

§  Ketidak mampuan SDM untuk berkinerja baik (target premi tidak tercapai, produksi tidak sehat, biaya over insure, klaim tinggi).

Pengertian Asuransi dan Unsur-Unsur Penting dalam Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah “Perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dimana tertanggung mengikat diri dengan membayarkan sejumlah premi dan penanggung akan meng-covernya didalam polis.
Menurut KUHD HKM Dagang dan Kepailitan Bab 9 tentang Asuransi/seumumnya Pasal 246 adalah perjanjian :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk menerima penggantian kepadanya karena suatu kerugian/kerusakkan yabg mungkin akan di deritanya yang tidak tertentu”.
Menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah antara perjanjian dua pihak/lebih dengan mana pihak pihak mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakkan/kehilangan keuntungan yang diharapkan, tanggung jawab pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Unsur-unsur penting dalam pengertian asuransi

Dari definisi formal tentang asuransi seperti yang tercantum didalam UU tersebut, terdapat unsur penting yang perlu diuraikan lebih lanjut, yaiutu :
a.       Perjanjian
Bahwa asuransi adalah suatu bentuk perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai lex generalis, dan prinsip-prinsip asuransi sebagai lex specialis yang turut mengatur hubungan antara tertanggung dan penanggung dalam perjanjian asuransi.
b.      Premi
Adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai biaya berasuransi atau biaya pengalihan risiko.
Pembayaran premi merupakan condition prior to liability atau persyaratan/kondisi yang harus dipenuhi oleh tertanggung sebelum penanggung wajib membayar klaim, bahkan ada yang menyebutkan bahwa no premi no insurance, atau tanpa pembayaran premi tidak ada asuransi.
c.       Penggantian
Atau kewajiban membayar klaim oleh penanggung adalah merupakan kontrak prestasi dari kewajiban tertanggung untuk membayar premi.
Dalam polis-polis standar Indonesia diatur masa tenggang waktu atau grace period pembayaran premi, sebaliknya diataur pula berapa lama suatu klaim harus dibayah oleh penanggung kepada tertanggung.
d.      Peristiwa tidak pasti
Maksudnya adalah bahwa yang diasuransikan hanyalah kemungkinan kerugian yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti (peristiwa yang mungkin akan terjadi dan mungkin juga tidak akan terjadi).
e.       Tertanggung
Yang dimaksud dengan tertanggung adalah orang yang berasuransi atau seseorang yang mengasuransikan harta benda mereka atau diri mereka sendiri sebagai objek yang dipertanggunggungkan atau subject matter.
f.       Penanggung

Yang dimaksud dengan penanggung adalah perusahaan asuransi atau pihak yang menanggung risiko yang telah dialihkan oleh tertanggung atas risiko-risiko yang mungkin akan terjadi dan mungkin tidak akan terjadi.