Ø UU
Asuransi seiring diketoknya palu DPR RI tanggal 23 September 2014
UU No. 2 tahun 1992 menjadi UU No.
40 tahun 2014 disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 September
2014.
Usaha Perasuransian menjadi Tentang
Perasuransian dari 72 Pasal menjadi 92 Pasal. Dari 15 Ba.
b menjadi 18 Bab.
Pasal 6 Ayat 1C : “Bentuk usaha
bersama yang telah ada menjadi badan hukum yang sah di Republik ini”.
Ø PMK
dan KMK Tentang Asuransi dan Reasuransi
o
11/PMK.010/2011 : Mengatur kesehatan
keuangan usaha asuransi dan
reasuransi dengan prinsip syariah.
o
01/PMK.010/2011 : Mengatue
penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan
bermotor.
o
53/PMK.010/2012 : Mengatur kesehatan
keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional.
o
152/PMK.010/2012 : Mengatur tentang tata
kelola perusahaan yang baik untuk perasuransian.
o
18/KMK.010/2010 : Prinsip dasar
penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah.
o
426/KMK/2003 : Mengatur tentang
perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Ø Penanganan
Perusahaan Asuransi Syariah Sesuai PMK No. 11 Tahun 2011
PMK No. 11 Pasal 48 menjelaskan
jika perusahaan asuransi syariah tidak sehat :
·
Seluruh suplus underwriting ditambahkan
ke Dana Tabarru.
·
Menghentikan pemasaran seluruh
produknya.
·
Menambah modal setor.
Pasal 49
langkah-langkah penyehatan paling tidak :
·
Peningkatan tarif kontribusi/premi.
·
Restrukturisasi asset dan kewajiban.
·
Penambahan modal setor.
·
Pinjaman qard oleh pemegang saham.
·
Pengalihan sebagian/seluruh portofolio.
·
Merger (penggabungan menjadi satu).
Ø Rencana
Penyehatan Perusahaan Asuransi Syariah :
o
Rencana penyehatan yang berkenaan dengan
menambah modal setor harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
o
Rencana penyehatan ditandatangani :
·
Seluruh direksi.
·
Seluruh komisaris.
·
Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Ø Peran
DPS sesuai PMK 152 tahun 2012, dituangkan di Pasal 45 antara lain :
§ Jika
direksi dinilai melakukan tindakan/kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah, DPS wajib minta penjelasan dari direksi.
§ Jika
direksi menolak hasil penilaian DPS, DPS wajib melaporkan secara lengkap dan
komprehensip kepada kepala biro/OJK.
§ Jika
direksi menerima penilaian DPS, DPS memerintahkan kepada direksi untuk
melakukan perbaikan terhadap kebijakannya.
§ Direksi
tidak melakukan perbaikan atas kebijakan tersebut, DPS wajib melapor secara
lengkap dan komprehensip kepada OJK.
Ø Tugas
dari DPS :
o
Pengawas operasional perusahaan.
o
Pengawas produk.
o
Pengawas investasi.
o
Pengawas Sumber Daya Manusia (SDM).
Ø PMK
No. 1 Tahun 2011 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor.
·
Pasal 7 : Perusahaan asuransi umum yang
memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor wajib menyampaikan laporan data
profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya,
yang disajikan berdasarkan tahun kalender kepada menteri.
·
Laporan sebagaimana tersebut diatas
paling lambat sampai ditangan menteri pada tanggal 30 April.
Ø Data
laporan kepada menteri tanggal 30 April sesuai PMK 01 tahun 2011 antara lain :
o
Data pertanggungan.
o
Data klaim.
o
Rekapitulasi data pertanggungan.
o
Rekapitulasi data klaim.
o
Analisis premi
o
Analisis klaim.
o
Analisis surplus underwriting.
Ø PMK
No. 53 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Konvensional.
§ Kesehatan
perusahaan asuransi dan reasuransi minimal harus mencapai tingkat solvabilitas
120%.
§ Pasal
22 : Perusahaan asuransi jiwa minimal harus mempunyai dukungan reasuransi
otomatis minimal satu perusahaan, sedangkan untuk asuransi umum minimal harus
mempunyai dua perusahaan reasuransi.
Ø PMK
53 Tahun 2012
o
Pasal 47 : Perusahaan yang tidak
mencapai target solvabilitas.
·
Wajib menyampaikan rencana penyehatan
keuangan.
·
Dilarang membagikan deviden dalam bentuk
apapun kepada pemegang saham.
o
Pasal 48 : Jika solvabilitas kurang dari
40%.
·
Dikenakan sanksi peringatan pertama dan
terakhir.
·
Wajib menyampaikan rencana penyehatan
keuangan.
·
Dilarang menbagikan deviden dalam bentik
apapun kepada pemegang saham.
Ø Langkah-langkah
penyehatan perusahaan asuransi sesuai PMK 53 :
§ Rekstruturisasi
aset dan liabilitas.
§ Penambahan
modal setor.
§ Pemberian
pinjaman subordinasi.
§ Peningkatan
tarif premi.
§ Pengalihan
sebagian portofolio.
§ Penggabungan
badab usaha/merger.
Ø Aset
yang dibenarkan dalam invertasi sesuai PMK 53 :
·
Deposito berjangka.
·
Sertifikat deposito yang tidak
diperdagangkan pada Bank.
·
Saham yang dipertagangkan dalam bursa
efek.
·
Surat utang korporasi.
·
Surat berharga yang diterbitkan oleh negara
RI.
·
Surat berharga yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia.
·
Reksa dana.
·
Dana investasi real estate.
·
Penyertaan langsung.
·
Tanah dan bangunan strata title.
·
Emas murni.
·
Dll.
ØPMK
53 Pasal 3 Ayat 2 : Risiko kerugian memungkinkan tertadi yang disebabkan karena
:
§ Kegagalan
mengelola aset perusahaan.
§ Ketidak
seimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas.
§ Ketidak
seimbangan antara nilai aset dan liabilitas setiap jenis mata uang.
§ Beban
klaim yang terjadi lebih besar dibandingkan beban kalim yang diproyeksikan.
§ Ketidak
cukupan premi terhadap hasil investasi dibandingkan dengan nilai hasil
investasi yang diperkirakan.
§ Ketidak
mampuan reasuransi membayar klaim asuransi.
§ Ketidak
mampuan SDM untuk berkinerja baik (target premi tidak tercapai, produksi tidak
sehat, biaya over insure, klaim tinggi).