Sabtu, 16 Januari 2016

IBU (Puisi)

IBU
By akerun

Ibu, sembilan bulan engkau mengandungku
Mempertaruhkan hidup dan matimu tuk melahirkanku
Memperjuangkan seluruh hidupmu tuk membesarkanku
Mengorbankan darah dan air mata tuk membahagiakanku

Ibu, engkau adalah malaikat yang telah Tuhan titipkan
Kau memberiku kasih sayang yang tak mampu kubalaskan
Entah berapa banyak tetes air mata yang keluar dari mata indahmu
Entah berapa besar pengorbanan yang telah kau berikan kepadaku

Mungkin, kalauku tukarkan nyawaku
Itu tidak akan cukup untuk membalasmu
Nyawaku ibarat butiran pasir yang tak berarti

Ibu, engkaulah malaikat hidupku sampai mati

Asuransi Kesehatan (Accident)

PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN

Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para nasabah asuransi (tertanggung) tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Produk Asuransi Kesehatan
Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh  perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap, yaitu :

·         Rawat Jalan
Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter, diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus menjadi satu dengan asuransi rawat inap.

·         Rawat Inap
Asuransi rawat inap meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan, laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.

Asuransi Kesehatan Murni VS Asuransi Kesehatan plus Investasi 
Nah, jika diminta memilih apakah membeli asuransi kesehatan murni atau asuransi kesehatan yang di kombanisakan dengan program investasi. Anda bisa pertimbangkan plus minus nya sbb:
Asuransi Kesehatan Murni
Plus
§  Periode polis atau jaminan hanya tahunan dan diperpanjang untuk tahun berikutnya. Sehingga Anda bisa memiliki kebebasan untuk memperpanjang untuk tahun berikutnya tau Anda bisa berhenti dan beralih ke produk asuransi kesehatan lain, artinya Anda punya kesempatan untuk melihat bagaimana pelayanan dan faktor lain sebelum Anda melanjutkan memperpanjang asuransinya.
§  Premi lebih rendah dibandingkan asuransi plus investasi karena Anda hanya membayar biaya asuransi tidak termasuk unsur saving atau tabungan didalamnya

Minus
§  Karena periode polis Anda bersifat tahunan begitu juga sebaliknya Perusahaan asuransi juga berhak untuk tidak memperpanjang polis asuransi kesehatan Anda oleh sebab beberapa hal contohnya bila Anda tiba-tiba menderita sakit kronis berkepanjangan dan mengakibatkan resiko Anda semakin tinggi terhadap penyakit. Bisa saja terjadi polis Anda tidak disetujui untuk diperpanjang oleh Asuransi dimana Anda membelinya atau minimal premi Anda  naik untuk periode polis selanjutnya
Asuransi Kesehatan plus investasi
Plus
§  Program asuransi kesehatan biasanya melekat jangka panjang sejalan dengen proteksi asuransi jiwa Anda di produk ini. Karena sifat yang sebagai tambahan atau Rider. Keuntungan ini sangat bermanfaat ketika kita sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan dari tempat kita bekerja ketika pesiun nanti, proteksi asuransi kesehatan dalam produk ini akan terus berjalan.
§  Mendapatkan proteksi kesehatan jangka panjang sekaligus menabung dan ber investasi untuk hari tua
Minus
§  Premi bisa lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi kesehatan murni
§  Premi asuransi terus berjalan dan otomatis di perpanjang karena jaminan ini melekat sebagai jaminan tambahan polis asuransi inti Anda (asuransi jiwa)

Underwriting Asuransi Kesehatan

PRINSIP DASAR ASURANSI KESEHATAN 

Definisi Asuransi Kesehatan
Health Insurance : The payment for the excepted costs of a group resulting from medical utilization based on the excepted expense incurred by the group. The payment can be based on community or experience rating (Jacobs P, 1997).
Manfaat Asuransi Kesehatan
Ada beberapa manfaat asuransi kesehatan selain mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan antara lain :
  • Asuransi merubah peristiwa tidak pasti menjadi pasti dan terencana
  • Asuransi membantu mengurangi risiko perorangan ke risiko sekelompok orang dengan cara perangkuman risiko (risk pooling).
Dengan demikian terjadi subsidi silang; yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.
Perangkuman Risiko
Perangkuman risiko merupakan inti dari asuransi dan terjadi ketika sejumlah individu yang berisiko sepakat menghimpun risiko untuk mengurangi beban yang harus ditanggung masing-masing individu.Perangkuman risiko meningkatkan kemungkinan memperoleh keluaran yang bersifat "moderat" dan menjauhi keluaran-keluaran ekstrem, selain itu mengurangi biaya risiko yaitu kerugian finansial yang terkait dengan risiko peristiwa tersebut (Murti B, 2000). Hal ini terjadi karena sebagian besar peristiwa sakit merupakan peristiwa independen, sehingga berlaku hukum penggandaan probabilitas (Multiplication Law of Probability), apabila sakit merupakan peristiwa dependen, misalnya penyakit menular, maka hukum tersebut tidak berlaku. Selanjutnya Murti memberikan contoh, seseorang berhubungan dengan peristiwa sakit hanya mempunyai 2 (dua) kemungkinan yaitu sehat atau sakit.
Jika ada 2 orang A dan B, maka mempunyai 4 kemungkinan yaitu :
  1. A dan B sakit
  2. A dan B sehat
  3. A sakit B sehat
  4. A sehat B sakit.
Jadi jika ada n orang, dengan rumus turunan maka akan menjadi 2” kemungkinan.
Hukum Jumlah Besar
Asuransi membutuhkan peserta dalam jumlah yang besar, agar risiko dapat didistribusikan secara merata dan luas serta dikurangi secara efektif.
Prinsip ini merupakan konsekuensi hukum jumlah besar, makin banyak peserta, makin besar risiko yang dapat dikurangi.Menurut para analis di Amerika Serikat, jumlah anggota 50.000 per Health Maintenance Organization (HMO), dipandang menguntungkan.
Peristiwa Independen
Seperti telah dijelaskan, persitiwa-peristiwa perangkuman risiko diasumsikan bersifat independen. Pada keadaan peristiwa dependen hukum penggandaan probabilitas tidak berlaku karena probabilitas orang-orang akan sakit pada waktu yang bersamaan pada peristiwa dependen lebih besar daripada peristiwa independen. Contohnya: TBC (dependen) lebih besar kemungkinannya daripada penyakit jantung (independen).
Perilaku Penghindar Risiko
Orang-orang berperilaku penghindar risiko, sangat diperlukan dalam keberhasilan transaksi asuransi, termasuk asuransi kesehatan. Hal ini terjadi karena dengan membeli asuransi, seorang penghindar risiko tidak hanya memperoleh kepastian berkenaan dengan sakit, tetapi juga memperoleh kepuasan (utilitas) yang relatif lebih tinggi karena merasa terlindungi.
Pemeliharaan dan Pelayanan Kesehatan
Dalam membicarakan asuransi, tidak terlepas dari pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang termasuk ke dalam kelompok pelayanan jasa karena sebagian besar produknya berupa jasa pelayanan. Ada beberapa ciri khusus yang perlu dipertimbangkan dalam pemeliharaan dan pelayanan kesehatan antara lain :
  1. Sehat dan pelayanan kesehatan sebagai hak
    Seperti kebutuhan dasar lainnya, maka hidup sehat merupakan elemen kebutuhan dasar yang selalu harus diupayakan untuk dipenuhi terlepas dari kemampuan seseorang untuk membayarnya.
  2. Uncertainty (ketidakpastian)
    Adanya ketidakpastian tentang kebutuhan pemeliharaan dan pealyanan kesehatan, mengenai waktu, tempat, besarnya biaya, urgensi pelayanan dan sebagainya.
  3. Asymetric Information
    Asymetric Information yaitu keadaan tidak seimbang antara pengetahuan pemberi pelayanan (provider) dengan pengguna jasa pelayanan (klien/pasien) karena pasien ignorance, provider-lah yang menentukan jenis dan volumepelayanan yang perlu dikonsumsi oleh pasien. Keadaan ini akan memicu terjadinya supply induced demand yaitu pemberian pelayanan melebihi kebutuhan pasien sehingga terjadi peningkatan biaya kesehatan.
  4. Externality
    Externality yaitu pengguna maupun bukan pengguna jasa pemeliharaan dan pelayanan kesehatan langsung dapat menikmati hasilnya, pelayanan yang sifatnya pencegahan umumnya mempunyai eksternalitas yang besar sehingga digolongkan pada komoditi masyarakat atau public goods, contohnya: imunisasi.
  5. Padat Karya
    Banyak sekali jenis tenaga yang memberikan kontribusi dalam pelayanan kesehatan dan bekerja secara tim, contohnya : tenaga di rumah sakit (lebih dari 60 jenis).
  6. Mix-outputs
    Mix-outputs yaitu keluaran yang dihasilkan merupakan suatu paket pelayanan sebagai kerjasama tim yang sifatnya bervariasi antar individu dan sangat tergantung pada jenis penyakit.
  7. Retriksi berkompetisi
    Retriksi berkompetisi yaitu adanya pembatasan praktek berkompetisi sehingga mekanisme pasar tidak sempurna, misalnya : tidak ada pemberian barang atau banting harga dalam pelayanan kesehatan.
Ciri-ciri di atas perlu dipertimbangkan dalam penentuan premi peserta asuransi, pencapaian tarif peal yanan, penentuan aksesitas terhadap sarana pelayanan kesehatan, maupun penentuan jasa pelayanan bagi dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Contoh Penawaran Produk Asuransi Kesehatan (Accident)
Banyak sekali perusahaan asuransi yang menarkan produk-produknya kepada masyarakat luas. Mereka menawarkan keuntungan-keuntungan bagi calon tertanggung yang akan mengambil/membeli produk mereka. Contohnya asuransi Manulife :

Mengapa harus memilih produk pengelolaan dana investasi ini?

Komprehensif
·         Memberikan potensi hasil investasi sesuai pilihan profil investasi yang tersedia.
·         Program dapat diperkaya dengan sebuah perlindungan terhadap 38 penyakit kritis, kecelakaan atau jiwa.
·         Terdapat tambahan manfaat meninggal akibat kecelakaan.
·         Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan produk asuransi ini.*
·         Premi Tunggal.
·         Besaran total Premi yang terjangkau.
·         100% total Premi dimasukkan sebagai alokasi investasi.
·         Bebas biaya pada transaksi pembelian unit.
·         Bebas biaya administrasi bulanan.
·         Bebas biaya pengubahan pilihan dana investasi (Switching) maksimal 4 kali dalam 1 tahun Polis.
·         Biaya pengelolaan dana yang kompetitif.
Fleksibel
·         Tersedia fasilitas Top Up & Withdrawal.
·         Bebas memilih program Asuransi Tambahan (Rider) sesuai kebutuhan.
*Jika tidak ada produk Asuransi Tambahan (Rider) yang diambil.
Anda dapat memperluas Manfaat Pertanggungan pada Manulife Investment Protector dengan menambahkan beberapa pilihan Asuransi Tambahan (Rider) antara lain :
·         Accidental Death and Disability Benefit (ADDB) 
Merupakan Program perlindungan tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun.
·         Manulife Medicare Plus (MMP)  atau HealthSafe (HS) 
Program perlindungan tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit  maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau
·         Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) 
Program Perlindungan tambahan in memberikan Manfaat finansial ketika Anda atau anggota keluarga Anda didiagnosa menderita salah satu dari 56 penyakit kritis yang ada hingga usia 99 tahun.
·         Yearly Renewable Term (YRT) 
Merupakan program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat perlindungan jiwa, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga usia 64 tahun. Program ini memberikan kemudahan bagi Anda karena pembayaran biaya asuransi dilakukan secara otomatis melalui pemotongan dana investasi (Nilai Polis) program Asuransi Dasar.
Kenapa perusahaan asuransi melakukan penawaran seperti itu? Karena, agar para calon nasabah/tertanggung yang akan mendaftar tertarik dan yakin akan menfaat yang akan mereka terima dikemudian hari.

Contoh Surat Penawaran

Tanggal
Tuan John Smith
100 Broadway
New York, NY 10001
Yth. Tuan Smith:
Saya senang bisa menawarkan sebuah jabatan tetap di perusahaan kami kepada Anda. Silakan melapor ke (alamat) pada (tanggal) jam (jam) untuk hari pertama bekerja dan orientasi perusahaan.
Gaji tahunan Anda adalah (jumlah). Cek pembayaran gaji akan diberikan dua mingguan di setiap hari Jumat, dimulai pada hari Jumat kedua sejak tanggal masuk Anda.
Perusahaan menawarkan asuransi kesehatan, asuransi jiwa bersama, tunjangan kecacatan jangka pendek dan jangka panjang serta liburan dibayar selama dua minggu setiap tahun. Anda akan berhak menerima semua tunjangan itu, sebagaimana dijabarkan di buku pegangan karyawan, setelah tiga bulan bekerja di perusahaan ini. Sebagaimana yang telah dibahas, Anda akan menerima bonus (jumlah) pada tiga bulan bekerja di sini.
Sekalipun saya berharap kita berdua dapat membina hubungan profesional, ini merupakan jabatan yang dimaui. Anda memiliki hak untuk berhenti atau mengundurkan diri kapan pun, dan demikian pula perusahaan berhak menghentikan atau memutus hubungan kerja dengan Anda.
Apabila tawaran ini Anda terima, silakan menandatangani surat ini dan kembalikan kepada kami dalam waktu 10 hari. Saya menunggu Anda bergabung bersama kami.
Hormat kami,
(Nama Anda dan tanda tangan)
Saya menerima tawaran pekerjaan dari Anda dan telah menerima satu salinan buku pegangan karyawan. Tidak ada komitmen lisan yang telah dibuat berkenaan dengan pekerjaan ini.

Tanda tangan_______________________________

Nama (huruf cetak) _____________________________

Tanggal ___________________________________




Klaim
Bagaimana mengklaim asuransi kesehatan?

Tahukah Anda 2 cara untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan?

Pertama, menggunakan kartu.Ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan kartu asuransi kesehatan dan memberikan list rumah sakit yang menjadi provider dimana kartu tersebut dapat digunakan dan biaya perawatan akan ditagih langsung dari perusahaan asuransi. Kartu asuransi ini dapat digunakan untuk rawat inap di rumah sakit dan rawat jalan dan jenis pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pertanggungjawaban perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan polis.
Dengan memiliki kartu ini, pemegang polis tidak perlu mengeluarkan uang ketika masuk rumah sakit. Jika biaya perawatan melebihi batas maksimal yang tertera dalam polis, perusahaan asuransi akan menagihnya pada pemegang polis. Tapi, rumah sakit yang dapat dikunjungi itu terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk mencari tahu rumah sakit provider seperti jarak dari rumah, reputasi rumah sakit, pelayanan kesehatan yang tersedia,  sebelum membuat keputusan untuk membeli polis asuransi.
Kedua, reimbursement. Dengan cara ini, pemegang polis dapat dengan leluasa memilih rumah sakit yang ingin dituju. Namun, pemegang polis harus menanggung semua biaya rumah sakit sebelum mengajukan klaim asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi. Setelah itu, baru mengisi form, menyerahkan kuintansi asli pembayaran tagihan rumah sakit dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan kepada perusahaan asuransi. Kemudian, biaya perawatan akan direimburse sesuai dengan plan yang dimiliki. Supaya klaimnya cepat disetujui, Anda harus mengisi formulir klaim dengan benar, lengkap dan memberikan semua dokumen yang diperlukan.

Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan

Memahami kiat-kiat pengajuan klaim kesehatan bermanfaat untuk mencegah kerepotan yang tidak perlu dan meningkatkan peluang Anda mendapatkan penggantian. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda lakukan sewaktu mengajukan klaim kesehatan:
1. Baca Sertifikat/Polis Asuransi Anda. Sebelum menjalani perawatan di rumah sakit, pelajari segala ketentuan mengenai manfaat polis. Bila Anda adalah peserta asuransi kesehatan kumpulan, Anda biasanya diberi satu daftar manfaat polis. Anda juga dapat bertanya kepada bagian personalia untuk mengetahui batasan-batasan manfaat menurut polis induk perusahaan. Bagi Anda pemegang polis individu, Anda dapat bertanya langsung kepada agen dan bagian layanan klaim perusahaan asuransi Anda.
Hal-hal yang perlu diketahui dari sertifikat dan polis Anda:
·         Manfaat asuransi kesehatan yang ditanggung, limit maksimum untuk masing-masing item perawatan dan sisa limit yang Anda miliki
·         Pengecualian-pengecualian, yaitu jenis penyakit atau metode perawatan apa yang dikecualikan, misalnya: penyakit kelainan bawaan, operasi kosmetik, penyakit yang sudah ada sebelum polis efektif (pre-existing disease), dll.
·         Prosedur klaim, mencakup cara maupun jenis dokumen yang harus dilengkapi. Bila perusahaan asuransi Anda menyediakan fasilitas rekanan (provider), Anda harus mengetahui rumah sakit mana saja di kota Anda yang menjadi rekanan. Keuntungan melakukan perawatan di RS rekanan adalah Anda tidak perlu mengeluarkan uang jaminan dan membayar biaya perawatan di muka.
2. Pelajari dengan cermat tagihan rumah sakit. Pada saat meninggalkan RS, pihak rumah sakit akan meminta Anda menandatangani rincian biaya perawatan yang akan ditagihkan ke pihak asuransi atau kepada Anda.
·         Pastikan bahwa data perawatannya lengkap, meliputi diagnosis, jenis tindakan, biaya untuk masing-masing item, tanggal perawatan, nama dokter dan data polis yang relevan. Kesalahan sedikit saja dalam penulisan nama– misalnya– bisa mengakibatkan tertundanya pembayaran klaim Anda.
·         Cermati pilihan kata dalam diagnosis. Penanganan yang sama namun dengan diagnosis yang berbeda bisa mendapatkan persetujuan klaim yang berbeda. Misalnya, bila diagnosisnya menunjukkan bahwa kelainannya bersifat kongenital (bawaan lahir) meskipun pemicunya adalah penyakit baru, klaim Anda bisa tidak dibayar. Demikian halnya dengan operasi rehabilitasi gigi atau bagian wajah yang dianggap kosmetik. Bila Anda melihat ada “wilayah abu-abu” dalam polis Anda, bicarakan dengan pihak rumah sakit dan asuransi agar intrepretasinya tidak merugikan Anda.
3. Ajukan berkas klaim sesegera mungkin. Untuk asuransi yang bersifat penggantian (reimbursement) tanpa melalui provider, klaim harus segera diajukan setelah selesai perawatan. Perusahaan asuransi umumnya memiliki masa daluwarsa pengajuan klaim. Jika melewati tanggal tersebut, klaim Anda bisa tidak dibayar. Selain itu, pengajuan lebih cepat juga memudahkan asuransi untuk berkomunikasi dengan pihak rumah sakit karena informasinya masih segar. Yang lebih penting lagi, semakin cepat diajukan, semakin cepat pula Anda akan mendapatkan kembali uang Anda!
4. Fotocopy berkas-berkas klaim yang diajukan. Anda tidak pernah tahu seberapa bagus kualitas administrasi perusahaan asuransi Anda. Bila karena suatu hal berkas Anda hilang, Anda akan bersyukur telah memiliki salinannya.
5. Jangan langsung menerima penolakan klaim. Apabila Anda menerima surat penolakan, pelajarilah alasannya, bandingkan dengan ketentuan dalam sertifikat/polis Anda. Sejauh penolakannya bukan karena sesuatu yang jelas-jelas tertera dalam polis, Anda berhak untuk mengajukan keberatan. Sampaikan “pembelaan” Anda secara lisan maupun tertulis kepada pihak asuransi. Dalam banyak kasus, perusahaan asuransi bersedia mengalah atau memberi sebagian kompensasi. Bahkan, hampir di setiap perusahaan asuransi selalu ada saja pembayaran klaim yang bersifat ex-gratia, yaitu pembayaran klaim yang tidak dijamin dalam polis. Pembayaran ex-gratia tersebut biasanya didasari oleh pertimbangan customer service dan bisnis (kesinambungan polis).
6. Bila jumlah klaim yang ditolak sangat besar, mungkin ada untungnya bagi Anda untuk menyewa pengacara. Perusahaan asuransi akan menanggapi sangat serius bila Anda memakai pengacara. Selain memperkuat posisi tawar Anda, kehadiran pengacara juga membuat khawatir perusahaan asuransi karena dampaknya terhadap reputasi perusahaan, bila kasusnya tersebar ke masyarakat. Peluangsettlement jauh lebih besar pada kasus-kasus yang melibatkan pengacara.

Investasi
Asuransi kesehatan adalah salah satu investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi agar mempermudah para tertanggung untuk menanggung risiko mereka yang sewaktu-waktu jatuh sakit. Karena sehat atau sakitnya seseorang tidak ada yang tahu, sekalipun kita sudah menjaga pola makan kita, istirahat yang cukup dan olah raga yang teratuh. Tetapi penyakit bisa datang kapan saja, entah itu penyakin ringan maupun berat yang butuh perawatan rawat inap. Maka dari itu, dengan adanya asuransi kesehatan, maka beban para tertanggung yang sewaktu-waktu akan mengalami rawat inap tertanggung tidak perlu khawatir dengan berapa besar biaya yang akan dia keluarkan untuk membeyar seluruh perawatannya ketika berada dirumah sakit. Oleh karena itu, asuransi kesehatan merupakan investasi yang menjanjikan bagi setiap orang.


Jumat, 24 April 2015

Undang-Undang Menteri Keuangan Yang Mengatur Perasuransian Di Indonesia

Ø  UU Asuransi seiring diketoknya palu DPR RI tanggal 23 September 2014
UU No. 2 tahun 1992 menjadi UU No. 40 tahun 2014 disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 September 2014.
Usaha Perasuransian menjadi Tentang Perasuransian dari 72 Pasal menjadi 92 Pasal. Dari 15 Ba.
b menjadi 18 Bab.
Pasal 6 Ayat 1C : “Bentuk usaha bersama yang telah ada menjadi badan hukum yang sah di Republik ini”.

Ø  PMK dan KMK Tentang Asuransi dan Reasuransi
o   11/PMK.010/2011 : Mengatur kesehatan keuangan usaha asuransi dan
 reasuransi dengan prinsip syariah.
o   01/PMK.010/2011 : Mengatue penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor.
o   53/PMK.010/2012 : Mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional.
o   152/PMK.010/2012 : Mengatur tentang tata kelola perusahaan yang baik untuk perasuransian.
o   18/KMK.010/2010 : Prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah.
o   426/KMK/2003 : Mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Ø  Penanganan Perusahaan Asuransi Syariah Sesuai PMK No. 11 Tahun 2011
PMK No. 11 Pasal 48 menjelaskan jika perusahaan asuransi syariah tidak sehat :
·         Seluruh suplus underwriting ditambahkan ke Dana Tabarru.
·         Menghentikan pemasaran seluruh produknya.
·         Menambah modal setor.
Pasal 49 langkah-langkah penyehatan paling tidak :
·         Peningkatan tarif kontribusi/premi.
·         Restrukturisasi asset dan kewajiban.
·         Penambahan modal setor.
·         Pinjaman qard oleh pemegang saham.
·         Pengalihan sebagian/seluruh portofolio.
·         Merger (penggabungan menjadi satu).

Ø  Rencana Penyehatan Perusahaan Asuransi Syariah :
o   Rencana penyehatan yang berkenaan dengan menambah modal setor harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
o   Rencana penyehatan ditandatangani :
·         Seluruh direksi.
·         Seluruh komisaris.
·         Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ø  Peran DPS sesuai PMK 152 tahun 2012, dituangkan di Pasal 45 antara lain :
§  Jika direksi dinilai melakukan tindakan/kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, DPS wajib minta penjelasan dari direksi.
§  Jika direksi menolak hasil penilaian DPS, DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensip kepada kepala biro/OJK.
§  Jika direksi menerima penilaian DPS, DPS memerintahkan kepada direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakannya.
§  Direksi tidak melakukan perbaikan atas kebijakan tersebut, DPS wajib melapor secara lengkap dan komprehensip kepada OJK.

Ø  Tugas dari DPS :
o   Pengawas operasional perusahaan.
o   Pengawas produk.
o   Pengawas investasi.
o   Pengawas Sumber Daya Manusia (SDM).

Ø  PMK No. 1 Tahun 2011 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor.
·         Pasal 7 : Perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya, yang disajikan berdasarkan tahun kalender kepada menteri.
·         Laporan sebagaimana tersebut diatas paling lambat sampai ditangan menteri pada tanggal 30 April.

Ø  Data laporan kepada menteri tanggal 30 April sesuai PMK 01 tahun 2011 antara lain :
o   Data pertanggungan.
o   Data klaim.
o   Rekapitulasi data pertanggungan.
o   Rekapitulasi data klaim.
o   Analisis premi
o   Analisis klaim.
o   Analisis surplus underwriting.

Ø  PMK No. 53 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Konvensional.
§  Kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi minimal harus mencapai tingkat solvabilitas 120%.
§  Pasal 22 : Perusahaan asuransi jiwa minimal harus mempunyai dukungan reasuransi otomatis minimal satu perusahaan, sedangkan untuk asuransi umum minimal harus mempunyai dua perusahaan reasuransi.

Ø  PMK 53 Tahun 2012
o   Pasal 47 : Perusahaan yang tidak mencapai target solvabilitas.
·         Wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan.
·         Dilarang membagikan deviden dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
o   Pasal 48 : Jika solvabilitas kurang dari 40%.
·         Dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir.
·         Wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan.
·         Dilarang menbagikan deviden dalam bentik apapun kepada pemegang saham.

Ø  Langkah-langkah penyehatan perusahaan asuransi sesuai PMK 53 :
§  Rekstruturisasi aset dan liabilitas.
§  Penambahan modal setor.
§  Pemberian pinjaman subordinasi.
§  Peningkatan tarif premi.
§  Pengalihan sebagian portofolio.
§  Penggabungan badab usaha/merger.

Ø  Aset yang dibenarkan dalam invertasi sesuai PMK 53 :
·         Deposito berjangka.
·         Sertifikat deposito yang tidak diperdagangkan pada Bank.
·         Saham yang dipertagangkan dalam bursa efek.
·         Surat utang korporasi.
·         Surat berharga yang diterbitkan oleh negara RI.
·         Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
·         Reksa dana.
·         Dana investasi real estate.
·         Penyertaan langsung.
·         Tanah dan bangunan strata title.
·         Emas murni.
·         Dll.

ØPMK 53 Pasal 3 Ayat 2 : Risiko kerugian memungkinkan tertadi yang disebabkan karena :
§  Kegagalan mengelola aset perusahaan.
§  Ketidak seimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas.
§  Ketidak seimbangan antara nilai aset dan liabilitas setiap jenis mata uang.
§  Beban klaim yang terjadi lebih besar dibandingkan beban kalim yang diproyeksikan.
§  Ketidak cukupan premi terhadap hasil investasi dibandingkan dengan nilai hasil investasi yang diperkirakan.
§  Ketidak mampuan reasuransi membayar klaim asuransi.

§  Ketidak mampuan SDM untuk berkinerja baik (target premi tidak tercapai, produksi tidak sehat, biaya over insure, klaim tinggi).